Peserta PROPER periode 2025-2026 ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2709 Tahun 2026
Peserta PROPER periode 2025-2026 ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2709 Tahun 2026 tentang Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2026.
Pastikan perusahaan yang tercantum sebagai peserta PROPER periode 2025-2026 melengkapi seluruh persyaratan pelaporan periode bulan Juli 2025-Juni 2026 sebelum batas submit dokumen tanggal 9 Agustus 2026.
Sosialisasi Kriteria dan Mekanisme PROPER dapat dilihat kembali dalam tautan berikut: